Wakil Ketua DPRD Respons Positif Imbauan Bupati Bima Shalat Dzuhur-Ashar Berjamaah
"Sangat bagus ini. Secara pribadi saya mendukung," ujar Politisi Partai NasDem ini.
Menurut Nazaruddin surat edaran tentang shalat Dzuhur dan Ashar berjamaah itu sebagai wujud dan upaya Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi dan Irfan dalam mewujudkan ASN yang beriman dan berakhlak baik.
"Penting untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bima, Ady Mahyudi, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang himbauan shalat berjamaah Dzuhur dan Ashar di Masjid. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Bima.
"Iya betul. Surat edarannya sudah diterbitkan kemarin," kata Bupati Bima Ady dikonfirmasi, belum lama ini.
Ady menjelaskan shalat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah itu sebagai upaya pihaknya dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan masyarakat Kabupaten Bima.
"Ini adalah realisasi dari visi pemerintahan Ady-Irfan dalam mewujudkan Bima yang bermartabat dan berkemajuan," ungkap Ketua DPD PAN Kabupaten Bima ini.
Surat edaran tentang himbauan shalat berjamaah Dzuhur dan Ashar di Masjid bernomor :451.13/056/03.2/2025. SE tertanggal 8 April 2025 ini ditunjukkan kepada Sekda, Pimpinan OPD, Camat hingga Kepala Desa se -Kabupaten Bima.
Dalam SE tertera, sehubungan dengan visi Bima Bermartabat yang berkemajuan, Makmur, Tangguh dan Berkelanjutan serta penguatan Iman Takwa dan Kecerdasan spritual lingkup ASN Kabupaten Bima khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bima pada umumnya untuk memperhatikan hal-hal berikut :
I. Menegakkan shalat berjamaah sebagai media peningkatan kualitas keimanan, ketakwaan dan kualitas ibadah kepada Allah SWT.
II. Memenuhi kewajiban disiplin terhadap waktu kerja di semua OPD dari tingkat Desa hingga Kabupaten
III. Diminta kepada Sekda, segenap Pimpinan OPD, Camat dan Kades untuk:
1. Menghentikan semua aktivitas kedinasan selama 10 menit sebelum masuk waktu shalat fardhu Duhur dan Ashar dan melaksanakannya secara berjamaah.
2. Bagi semua ASN dan Pegawai lingkup Pemkab Bima yang berkantor di sekitar kantor Bupati agar melaksanakan shalat duhur dan Ashar secara berjamaah di masjid agung Bima dan tidak menggunakan mushala-mushala kantor untuk shalat dhuhur dan ashar.(UAS)
Post a Comment