Tim Man-Feri Yakin Gugatan PHPU Rum-Inah Gugur Ditolak MK, Ini Alasannya


Bima, Media NTB - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan dismissal atau penelitian terhadap gugatan Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah), Selasa, (4/2/2025). Ketua Tim Harian Pemenangan Man-Feri, Abdul Rauf optimis gugatan hasil sengketa di MK ditolak.


"Kita yakin putusan dismissal besok ditolak," kata Abdul Rauf kepada media ini, Senin, (3/2/2025).


Ketua Harian tim Koalisi Man-Feri membeberkan alasan hakim MK menolak gugatan tersebut. Seperti dalil-dalil yang diajukan kubu Rum-Innah lemah, dan tidak memiliki alat bukti. Sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.


"Kita sudah konsultasi juga dengan ahli, bahwa putusan dismissal akan terjadi karena bukti-bukti yang diajukan lemah. Artinya tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," ungkap Anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat ini.


Ia menerangkan seusai pembacaan putusan dismissal itu, KPU Kota Bima wajib menetapkan Man-Feri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bima terpilih dalam Pilwalkot Bima 2024.


"Dalam waktu tiga hari setelah pembacaan putusan dismissal oleh MK, maka KPU Kota wajib menetapkan Man-Feri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030," katanya.


Disamping itu, Rauf juga menghimbau kepada seluruh para pendukung, simpatisan dan loyalis Man-Feri agar tidak bereuforia berlebihan serta tidak menggelar konvoi pasca pembacaan putusan dismissal.


"Kita harapkan acara menyambut kemenangan Man-Feri dilakukan Rabu pagi keesokan harinya. Mengingat pembacaan putusan dismissal digelar Selasa malam hari," imbuhnya.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.