KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PENOLAKAN WACANA PENGELOLAAN TAMBANG OLEH PERGURUAN TINGGI
Wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi untuk pengelolaan sektor tambang di Indonesia menimbulkan berbagai pertanyaan hukum yang perlu dianalisis secara mendalam. Dalam hukum administrasi negara, setiap kebijakan dan keputusan administratif harus didasarkan pada asas legalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Penolakan terhadap wacana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dapat dibuktikan dengan berbagai alasan dan argumentasi hukum yang berkaitan dengan kewenangan, fungsi, dan pengelolaan sektor pertambangan itu sendiri. Berikut ini adalah kajian alasan dan argumentasi hukum yang mendasari penolakan tersebut antara lain:
1. Kewenangan dalam Pengelolaan Tambang Berdasarkan Undang-Undang
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan administratif harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah menurut hukum. Kewenangan ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pengelolaan kegiatan pertambangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kompetensi, sumber daya, dan keahlian di bidang tersebut. Badan usaha ini terdiri dari perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Perguruan tinggi, yang tugas utamanya adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Fungsi perguruan tinggi dalam sistem administrasi negara adalah untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia, bukan untuk terlibat langsung dalam kegiatan industri yang membutuhkan keahlian praktis dan manajerial dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, memberikan WIUP kepada perguruan tinggi akan bertentangan dengan prinsip kewenangan dalam hukum administrasi negara, di mana setiap tindakan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Prinsip Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara
Salah satu prinsip dasar hukum administrasi negara adalah legalitas, yang mengharuskan setiap kebijakan dan keputusan administratif berdasarkan hukum yang jelas dan sah. Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi untuk pengelolaan tambang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Meneral dan Batubara (UU Minerba) dan peraturan terkait lainnya menetapkan bahwa kegiatan pertambangan hanya bisa dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha, kapasitas teknis, dan pengalaman dalam pengelolaan tambang.
Perguruan tinggi, meskipun berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tidak memiliki struktur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan pengelolaan tambang yang memadai. Pemberian izin kepada perguruan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas akan melanggar prinsip legalitas, yang menuntut agar setiap keputusan administratif hanya diambil berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
3. Fungsi Perguruan Tinggi sebagai Lembaga Pendidikan
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa fungsi utama perguruan tinggi adalah untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik yang seharusnya difokuskan pada pengembangan ilmu pengetahuan, penyediaan pendidikan yang berkualitas, dan penerapan penelitian untuk kepentingan masyarakat.
Jika perguruan tinggi terlibat dalam kegiatan pengelolaan tambang, hal ini berisiko mengalihkan fokus dan tujuan utama perguruan tinggi tersebut. Pengelolaan tambang adalah kegiatan ekonomi yang lebih berorientasi pada keuntungan finansial dan tidak sejalan dengan fungsi akademik perguruan tinggi yang seharusnya bebas dari tekanan industri. Konflik kepentingan dapat terjadi antara tujuan pendidikan dan tujuan ekonomi jika perguruan tinggi terlibat langsung dalam kegiatan industri pertambangan.
Selain itu, kegiatan pertambangan yang bersifat komersial dapat mengganggu integritas akademik perguruan tinggi, yang seharusnya tetap menjaga independensi dalam riset dan pengajaran. Perguruan tinggi yang terlibat dalam industri pertambangan berpotensi kehilangan objektivitas dalam melaksanakan penelitian yang netral dan berkualitas.
4. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan
Pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor pertambangan, memerlukan perhatian yang serius terhadap dampak sosial dan lingkungan. Salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah perlindungan terhadap kepentingan umum, yang mencakup perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Kegiatan pertambangan sering kali menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran, dan perubahan lanskap alam yang tidak dapat dipulihkan.
Untuk itu, pengelolaan tambang memerlukan pengawasan yang ketat dan pengelolaan risiko yang matang. Badan usaha yang bergerak dalam sektor pertambangan umumnya memiliki keahlian dalam mengelola dampak lingkungan, keselamatan kerja, serta tanggung jawab sosial. Perguruan tinggi, yang lebih fokus pada kegiatan pendidikan dan penelitian, tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola risiko-risiko tersebut secara profesional. Pemberian izin WIUP kepada perguruan tinggi akan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
5. Pengawasan dan Akuntabilitas
Salah satu aspek penting dalam hukum administrasi negara adalah akuntabilitas dan pengawasan terhadap kebijakan publik. Dalam pengelolaan sektor pertambangan, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Perguruan tinggi yang mengelola tambang tidak memiliki mekanisme yang cukup untuk melakukan pengawasan internal dan akuntabilitas yang diperlukan untuk menjalankan operasi pertambangan.
Badan usaha yang beroperasi di sektor pertambangan biasanya memiliki sistem pengawasan dan pelaporan yang lebih terstruktur dan transparan, yang memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan akuntabilitas yang tinggi. Perguruan tinggi, yang tidak memiliki sistem tersebut, berisiko kesulitan dalam menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dijalankan, sehingga bisa menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang negatif.
Kesimpulan
Penolakan terhadap wacana pemberian WIUP kepada perguruan tinggi adalah langkah yang sah dan sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara. Alasan utama penolakan adalah bahwa perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan dan kompetensi yang diperlukan untuk mengelola kegiatan pertambangan yang kompleks dan berisiko tinggi. Selain itu, pemberian WIUP kepada perguruan tinggi juga bertentangan dengan prinsip legalitas, fungsi utama perguruan tinggi, serta keberlanjutan lingkungan.
Untuk itu, lebih baik jika pemerintah tetap memberikan izin usaha pertambangan kepada badan usaha yang telah memiliki keahlian dan sumber daya untuk mengelola sektor pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab, sementara perguruan tinggi tetap fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ini akan memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara berkelanjutan, dengan pengawasan yang memadai dan perlindungan lingkungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang berlaku.
Post a Comment